iPhone 16 Tidak Memenuhi Persyaratan TKDN

Jakarta

Rencana Apple membangun fasilitas produksi AirTag di Batam ternyata tak membuat mereka bisa langsung menjual iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, menurut , produksi AirTag tersebut tidak masuk dalam hitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Seperti diketahui, Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Meskipun Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, Menperin menegaskan hal itu tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan lokal.

“Tidak ada dasar bagi Kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas) itu tidak memiliki hubungan langsung,” kata Agus, Rabu (10/1/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Karena itu, Menperin berpendapat investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

“Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017,” tegas Agus.

Apple telah mengajukan proposal 2023-2026 pada Senin (6/1/2025) dan memilih skema 3 (skema inovasi). Ini sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.

Menperin mengungkap Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah disampaikan sebelumnya.

“Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujar Agus.

Dijabarkan, angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

  • Perbandingan investasi Apple di negara lain
  • Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
  • ⁠Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
  • ⁠Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
  • Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)
  • ⁠Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

“Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple.

Agus mengatakan bahwa target yang dituju adalah pemenuhan substansi yang telah dirundingkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *