Pengenalan Sistem Poin pada SIM
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin pada surat izin mengemudi (SIM) jika pemegang SIM melakukan pelanggaran. SIM bahkan bisa dicabut jika pengendara melakukan pelanggaran tertentu.
Detail Implementasi Sistem Poin
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penilangan sistem poin atau Traffic Attitude Record mulai berlaku Januari 2025 ini. Pemegang SIM akan diberikan 12 poin utuh, setiap pelanggaran yang dilakukan, poin akan berkurang sesuai bobot pelanggarannya. Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.
Sanksi bagi Pemilik SIM yang Melanggar
Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran. Bahkan, jika pengendara menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia, SIM langsung dikurangi 12 poin. Ada pula pelanggaran berat yang membuat SIM dicabut selamanya.
Tindakan Penegakan Hukum
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Implementasi sistem poin pada SIM oleh Korlantas Polri merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Dengan adanya sanksi yang tegas bagi pemilik SIM yang melanggar aturan, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.