Menteri Airlangga Hartarto Bocorkan Rencana Revisi Ketentuan Devisa Ekspor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah membocorkan rencana revisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang akan dilakukan. Salah satu perombakan yang akan dilakukan adalah terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri.
Perpanjangan Jangka Waktu Penempatan Dana Hasil Ekspor
Airlangga menyatakan bahwa penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun. Hal ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang hanya mengharuskan penempatan selama 3 bulan.
Alasan Perpanjangan Penempatan Dana
Menteri Airlangga menyebut bahwa pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang kewajiban penempatan DHE di dalam negeri adalah untuk semakin memperkuat cadangan devisa Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kestabilan ekonomi negara.
Rencana Revisi Peraturan Pemerintah
Airlangga juga memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum untuk perubahan ini akan segera rampung. Prosesnya saat ini masih dalam pembahasan antar kementerian/lembaga terkait.
Kerjasama dengan Bank Indonesia dan Perbankan
Menteri Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan insentif-insentif menarik yang akan ditawarkan bersama Bank Indonesia dan perbankan untuk mendukung kebijakan perpanjangan penempatan dana hasil ekspor ini. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan ketahanan devisa negara.
Kesimpulan
Dengan adanya rencana revisi ketentuan devisa hasil ekspor ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat cadangan devisa dan meningkatkan stabilitas ekonomi negara. Kerjasama antara pemerintah, Bank Indonesia, dan perbankan diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan ini dengan baik.