Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari sidang putusan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap agar permohonan praperadilan ini ditolak oleh hakim yang memimpin persidangan.
Harapan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan harapannya agar hakim menolak praperadilan Tom Lembong. Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menghadapi sidang ini.
Harli juga menegaskan bahwa penyidik Kejagung telah melakukan penyidikan kasus impor gula ini sesuai dengan hukum, terutama Pasal 183 dan 184 KUHAP.
Penyidikan yang Sesuai dengan Hukum
Harli menjelaskan bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan telah mematuhi hukum acara, khususnya Pasal 183 dan 184 KUHAP serta ketentuan hukum lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, hakim telah mengumumkan bahwa sidang putusan praperadilan Tom Lembong akan digelar hari ini dan dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB.
Putusan Sidang
Hakim menyatakan bahwa putusan sidang akan diumumkan besok pukul 2 siang. Keputusan ini akan menjadi penentu dari kasus yang tengah dipersidangkan.
Demikianlah informasi terkait sidang putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan terus memantau perkembangan dari kasus ini dan memberikan informasi terbaru seputar proses hukum yang sedang berlangsung.
Terima kasih atas perhatiannya.