News  

Kejagung Membuka Peluang untuk Menemukan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

Kejagung Membuka Peluang untuk Menemukan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Membuka Kemungkinan Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, Kejagung mengungkap bahwa panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejagung pada Selasa, 14 Januari 2025, terungkap bahwa Siswanto diduga menerima uang tersebut selaku panitera. Meskipun demikian, Kejagung masih akan mengembangkan kasus ini dan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah terkumpul cukup alat bukti.

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung mengungkap bahwa Siswanto, panitera PN Surabaya, diduga menerima uang suap sebesar 10 ribu dolar Singapura. Meskipun demikian, Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini dan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah terkumpul cukup alat bukti.

Pengembangan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Abdul Qohar menyatakan bahwa apabila alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keadilan terwujud.

Uang Suap bagi Hakim dan Panitera

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik sebesar SGD 20 ribu. Uang suap tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

READ  Bahlil Berikan Subsidi BBM untuk Sinyal Ojol

Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penangkapan terhadap Rudi dilakukan di Palembang dan dibawa ke Jakarta setelah ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.

Kesimpulan

Kejaksaan Agung terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dengan adanya pengembangan kasus ini, diharapkan keadilan dapat terwujud dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *