News  

Kemungkinan KPK Akan Melakukan Penangkapan Terhadap Hasto Jika Mangkir Lagi

Kemungkinan KPK Akan Melakukan Penangkapan Terhadap Hasto Jika Mangkir Lagi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, baru-baru ini tidak hadir dalam pemanggilan pertama oleh KPK terkait kasus suap buronan, Harun Masiku, terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa Hasto dapat dijemput paksa oleh KPK jika dia kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua.

Ancaman Jemput Paksa dari KPK

Menurut peneliti ICW, Tibiko Zabar, KPK memiliki kewenangan untuk menggunakan upaya paksa sesuai dengan KUHAP jika Hasto terus mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan jika tidak datang, penyidik dapat menggunakan upaya paksa untuk membawa orang tersebut.

Kritik terhadap Penanganan Kasus Suap oleh KPK

Tibiko juga mengkritik penanganan yang lambat dari KPK terhadap kasus suap ini. Hal ini telah menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. Padahal, seharusnya bukti pendukung sudah terkumpul lengkap dan proses penyelidikan sudah selesai agar perkara dapat dilimpahkan ke persidangan. ICW mendesak KPK untuk segera melimpahkan perkara ini dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka Hasto.

Proses Hukum yang Harus Dijalani Hasto

Hasto telah meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah 10 Januari 2025 karena tengah mengikuti kegiatan peringatan HUT PDIP. Namun, KPK telah menyetujui jadwal baru untuk pemeriksaan Hasto pada 13 Januari 2025. Hasto dijadwalkan menjadi tersangka setelah upayanya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap

ICW mendorong KPK untuk mengembangkan kasus suap ini dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelarian Harun Masiku. Hal ini penting untuk menepis isu kriminalisasi yang kerap muncul. Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina serta menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku.

Kesimpulan

Hasto Kristiyanto harus taat hukum dan mengikuti proses hukum yang ada. KPK telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan Hasto dan proses hukum akan terus berlanjut. Kasus suap ini merupakan peringatan bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *