1. Perkenalan
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan tetap mendapatkan gaji tahunan sebesar 262,5 juta won. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai presiden sejak pertengahan Desember 2024, Yoon masih menerima gajinya sebagai pejabat publik.
2. Kenaikan Gaji
Gaji Yoon mengalami kenaikan sebesar 3% dibanding tahun sebelumnya, mencapai 2,95 miliar rupiah. Pada tahun 2024, gajinya tercatat sebesar 254,9 juta won atau sekitar 2,83 miliar rupiah. Ini menandakan adanya kenaikan sebesar 7,5 juta won atau 83,4 juta rupiah. Yoon akan menerima sekitar 21,8 juta won per bulan sebelum dipotong pajak.
3. Proses Sidang Pemakzulan
Selama enam bulan ke depan, Yoon akan menerima sekitar 130 juta won selama menjalani proses sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Meskipun tidak aktif sebagai presiden, Yoon tetap mendapatkan gaji.
4. Kontroversi Pembayaran Gaji
Beberapa orang berpendapat bahwa membayar gaji kepada pejabat publik yang telah dimakzulkan melanggar prinsip “tidak bekerja, tidak mendapat bayaran”. Namun, belum ada peraturan yang mengatur pembayaran gaji kepada pejabat publik yang dimakzulkan.
5. Usulan Revisi Undang-Undang
Perdana Menteri Han Duck-soo, yang juga telah dimakzulkan, akan menerima gaji tahunan sebesar 235,5 juta won. Anggota Partai Demokrat Korea, Park Yong-kab, mengusulkan revisi Undang-Undang Pejabat Publik Negara untuk mengurangi gaji pejabat publik yang dimakzulkan. Sementara itu, anggota DPK Yoon Joon-byeong juga mengusulkan pemotongan remunerasi pejabat publik yang dimakzulkan hingga 50%.
6. Kesimpulan
Sebagai presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji tahunan yang cukup besar meskipun tidak lagi menjalankan tugasnya. Kontroversi seputar pembayaran gaji kepada pejabat publik yang dimakzulkan masih menjadi perdebatan, namun belum ada keputusan yang jelas terkait hal ini.