Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar: Ternyata Besarannya Ini

Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar: Ternyata Besarannya Ini

Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Mulai Naik Tarif, Berikut Besarannya

PT Hutama Karya (Persero) telah mengumumkan bahwa akan ada penyesuaian tarif pada Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini akan berlaku untuk Golongan I, II, III, IV, dan V. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024, yang mengatur Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap I (Bangkinang – XIII Koto Kampar).

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi secara intensif untuk memastikan kesuksesan dari penyesuaian tarif ini. Selain itu, mereka juga telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan pada Jumat (10/01) untuk mendiskusikan kenaikan tarif yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Menurut Adjib, masyarakat telah menunjukkan antusiasme dalam memanfaatkan Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar, yang terlihat dari peningkatan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, volume kendaraan Golongan Non I juga mengalami kenaikan sebesar 10% pada periode yang sama. Hutama Karya juga telah aktif berkontribusi terhadap lingkungan dan sosial ekonomi sekitar dengan menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang ruas tol ini selama tahun 2024.

Manfaat Ekonomi dari Tol

Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah, menyatakan bahwa dari perspektif ekonomi, keberadaan jalan tol akan memberikan manfaat optimal apabila jaringan tol terhubung secara penuh. Meskipun belum sepenuhnya terhubung, jalan tol ini telah memberikan manfaat nyata dan dapat dinikmati oleh pengguna jalan.

Penyesuaian Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, berikut adalah besaran tarif baru untuk Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar:

– Tarif tol Pekanbaru-Bangkinang: Golongan I dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II dan III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, Golongan IV dan V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.
– Tarif tol Pekanbaru-XII Koto Kampar: Golongan I dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II dan III dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, Golongan IV dan V dari Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.
– Tarif tol Bangkinang-Pekanbaru: Golongan I dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II dan III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, Golongan IV dan V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.
– Tarif tol Bangkinang-XII Koto Kampar: Golongan I dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II dan III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, Golongan IV dan V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.
– Tarif tol XII Koto Kampar-Pekanbaru: Golongan I dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II dan III dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, Golongan IV dan V dari Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.
– Tarif tol XII Koto Kampar-Bangkinang: Golongan I dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II dan III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, Golongan IV dan V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.

Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan bahwa infrastruktur jalan tol dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat sekitar. Hutama Karya berkomitmen untuk terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol.

Penyesuaian tarif pada Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar menandai langkah penting dalam pengembangan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Semoga dengan adanya penyesuaian ini, kualitas layanan jalan tol dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *