News  

Keppres Biaya Haji Resmi Disahkan Oleh Mensesneg pada Hari Ini Menurut Komisi VIII DPR

Keppres Biaya Haji Resmi Disahkan Oleh Mensesneg pada Hari Ini Menurut Komisi VIII DPR

Abdul Wachid: Pemerintah akan Segera Tetapkan Biaya Haji Tahun 1446 H/2025 M

Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya jemaah haji untuk tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 55,4 juta. Menurut Wachid, Keppres tersebut berpeluang untuk ditandatangani hari ini melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Keputusan Presiden yang akan segera ditetapkan tersebut merupakan langkah penting dalam rangka administrasi para jemaah haji dan juga untuk menyelesaikan proses kontrak antara Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.

Tenggat waktu pengesahan Keppres tersebut sejatinya adalah satu bulan sejak rapat penetapan biaya haji yang dilakukan pada Senin (6/1) lalu. Namun, pemerintah berjanji untuk menandatangani Keppres tersebut dalam waktu yang lebih singkat.

Abdul Wachid juga menyampaikan bahwa Mensesneg Prasetyo Hadi akan menjadi perwakilan Istana Kepresidenan dalam menandatangani Keppres terkait biaya haji. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan proses administrasi terkait biaya haji bagi para jemaah.

Dalam percakapan dengan Prasetyo Hadi, Wachid menjelaskan bahwa penandatanganan Keppres tersebut tidak perlu dilakukan langsung oleh Presiden, tetapi sudah cukup dilakukan oleh Setneg sebagai perwakilan. Hal ini mempercepat proses pengesahan Keppres sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu yang lebih singkat.

Dengan demikian, para jemaah haji dan masyarakat Indonesia dapat segera mengetahui besaran biaya haji untuk tahun 1446 H/2025 M dan melakukan persiapan yang diperlukan. Keputusan Presiden tersebut juga akan memudahkan pelaksanaan kontrak antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, sehingga proses perjalanan ibadah haji dapat berjalan lancar dan tertib.

Pemerintah terus memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan jemaah haji, sehingga proses administrasi terkait biaya haji dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien. Semoga Keputusan Presiden terkait biaya haji dapat segera ditetapkan dan memberikan kemudahan bagi para jemaah dalam melaksanakan ibadah haji tahun depan.

Dengan demikian, kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji menjadi lebih terbuka dan memudahkan bagi masyarakat Indonesia. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat dalam proses haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *