Keterbukaan Hasil Pemilihan Kepala Daerah DKI Tak Boleh Diragukan

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Hasil Pilkada

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan hasil Pilkada DKI Jakarta merupakan hal yang sangat penting. Hal ini disampaikan menyusul hasil sementara Pilkada DKI Jakarta dan mendorong kebijakan sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.

Keterbukaan Sebagai Prinsip Utama dalam Demokrasi

Harry menyatakan, “Keterbukaan informasi publik adalah prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap proses demokrasi, termasuk Pilkada. KPU DKI Jakarta wajib memastikan bahwa hasil pemilu dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel.”

Komisi Informasi DKI Jakarta Mendorong Keterlibatan Masyarakat

Komisi Informasi DKI Jakarta mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan. Harry menekankan bahwa transparansi bukan hanya menjadi komitmen, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta dan Langkah-langkah Strategisnya

KPU DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas. Proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawas pemilu, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil. Hasil sementara Pilkada pun telah dipublikasikan melalui platform digital dan media sosial resmi KPU DKI.

Pentingnya Konsistensi dalam Menjaga Transparansi

Harry mengingatkan agar KPU DKI Jakarta tetap konsisten menjaga transparansi hingga tahap akhir. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana KPU mampu menjaga keterbukaan informasi ini.

Keterbukaan Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan

Harry menambahkan bahwa prinsip keterbukaan ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) no.1 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi terkait Pilkada apabila merasa haknya atas akses informasi dilanggar.

KI DKI Jakarta Siap Menjadi Mediator

“Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila merasa tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap hasil Pilkada. KI DKI Jakarta akan siap menjadi mediator dalam proses tersebut,” tegas Harry.

Menjaga Keterbukaan untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Dengan menjaga transparansi dalam pengelolaan hasil Pilkada DKI Jakarta, diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Dengan adanya komitmen dan tindakan nyata dalam menjaga keterbukaan informasi publik, diharapkan proses Pilkada DKI Jakarta dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil. Keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi di DKI Jakarta dapat berjalan dengan baik.

(fyk/fyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *