Ketersediaan LPG 3 Kg Dibatasi, Tidak Langka Tapi Terbatas

Ketersediaan LPG 3 Kg Dibatasi, Tidak Langka Tapi Terbatas

Gas LPG 3 kg merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi rumah tangga di Indonesia. Namun, mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan pembatasan terhadap pembelian gas LPG 3 kg. Hal ini bertujuan agar penggunaan gas LPG 3 kg dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah Jakarta, namun adanya pembatasan dalam jumlah pembelian.

Pembatasan ini dilakukan agar setiap rumah tangga dapat memperoleh pasokan gas LPG 3 kg sesuai kebutuhan masing-masing. Misalnya, jika sebuah rumah tangga biasanya membutuhkan 10 tabung gas 3 kg per bulan, namun ada yang membeli 40 tabung per bulan, maka hal ini akan dibatasi oleh pemerintah. Bahlil menjelaskan bahwa pembelian gas LPG 3 kg dalam jumlah besar memiliki maksud tersendiri, sehingga perlu diatur agar distribusi gas LPG 3 kg dapat berjalan lancar.

Selain pembatasan jumlah pembelian, pemerintah juga mendorong industri untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg dalam proses produksi. Hal ini dilakukan agar subsidi pemerintah sebesar Rp 80 triliun lebih yang dialokasikan untuk gas LPG 3 kg dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tak Ada Kenaikan Harga Gas LPG 3 kg

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga gas LPG 3 kg di seluruh Pangkalan Resmi Pertamina tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak terjadi kenaikan harga gas LPG 3 kg yang merugikan masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga gas LPG 3 kg. Harga gas LPG 3 kg di Pangkalan resmi Pertamina akan selalu mengikuti HET yang telah ditetapkan. Masyarakat dihimbau untuk membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi agar harga yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Keindahan Tersembunyi di Jalan Rusak Muaro Jambi

Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. Selain itu, membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi juga memberikan jaminan mutu dan kualitas karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan berat isi gas LPG sesuai dengan yang dibayar.

Pertamina Patra Niaga terus melakukan program one village one outlet (OVOO) untuk memperluas jangkauan pangkalan resmi di seluruh Indonesia. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi dan menjaga ketersediaan gas LPG 3 kg yang terjamin kualitasnya.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan gas LPG 3 kg atau menemukan pangkalan resmi Pertamina yang menjual di atas HET dapat menghubungi Call Centre 135 untuk melaporkan masalah tersebut. Dengan demikian, pemerintah dan Pertamina berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan harga gas LPG 3 kg yang terjangkau bagi masyarakat.

Dengan adanya pembatasan pembelian gas LPG 3 kg dan perhatian terhadap harga yang tetap sesuai dengan HET, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat lebih teratur dan tepat sasaran. Hal ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gas LPG 3 kg secara adil dan merata.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan pembelian gas LPG 3 kg dan memastikan membeli dari pangkalan resmi untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dukungan terhadap program Pertamina dalam memperluas jangkauan pangkalan resmi juga akan membantu menjaga ketersediaan gas LPG 3 kg yang berkualitas dan terjangkau bagi semua kalangan. Jaga keberlangsungan distribusi gas LPG 3 kg dengan berbelanja secara bijaksana dan mendukung program pemerintah dan Pertamina untuk kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *