Sejak 1 Februari 2025, pemerintah mewajibkan para pengecer beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa menjual LPG 3 kilogram (kg). Aturan ini merupakan langkah untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha.
### Mengapa Perubahan Ini Dilakukan?
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa harga gas melon yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengubah pengecer menjadi pangkalan, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kelebihan pasokan dan penyalahgunaan penyaluran gas melon.
### Tanggapan dari Pemilik Toko Kelontong
Beberapa pemilik toko kelontong seperti Ismail dan Aan mengaku belum mendapatkan kabar terkait peralihan model usaha ini. Mereka mengaku hanya mengambil LPG 3 kg dari agen dan menjualnya kembali ke masyarakat di sekitar. Meskipun demikian, mereka mengaku sudah mengetahui informasi ini dari berita-berita yang bermunculan.
### Tantangan Bagi Pemilik Toko Kecil
Ismail merasa tidak sanggup untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG karena toko miliknya hanyalah toko kecil dengan modal usaha seadanya. Dia berpendapat bahwa menjadi agen memerlukan modal yang besar, sedangkan dia hanya menjual gas melon untuk menambah dagangan di tokonya.
### Dampak Bagi Pemilik Toko Kelontong
Aan juga mengaku belum tahu apakah dirinya masih bisa menjual gas melon seperti sekarang ini. Namun, dia merasa tidak masalah jika tidak bisa menjual LPG 3 kg karena tokonya masih memiliki jenis dagangan lain. Meskipun demikian, dia tetap berharap bisa membeli gas melon dari agen agar usahanya tetap berjalan.
### Penjelasan dari Kementerian ESDM
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha untuk memastikan keteraturan dalam penyaluran gas melon.
### Kesimpulan
Perubahan ini memang menimbulkan tantangan bagi para pemilik toko kecil yang menjual gas melon. Namun, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa harga gas melon yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Para pemilik toko kelontong diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini dan tetap menjalankan usahanya dengan baik. Semoga langkah ini dapat membawa manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.