Kisah Viral Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden yang Mengolok-olok Penjual Es Teh

Gus Miftah: Utusan Khusus Presiden yang Kontroversial

Gus Miftah, atau Miftah Habiburrahman, adalah seorang Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembina Sarana Keagamaan yang saat ini sedang menjadi sorotan publik. Kontroversi ini bermula dari perkataannya yang dianggap kasar kepada seorang penjual es teh. Meskipun kontroversi ini terjadi, Gus Miftah masih memiliki hak atas sejumlah fasilitas dan gaji dari negara, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Fasilitas dan Gaji Bagi Utusan Khusus Presiden

Menurut Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Hal ini berarti Gus Miftah berhak menerima gaji dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri negara.

Besaran Gaji Menteri

Besaran gaji menteri negara sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Menurut Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan. Selain gaji pokok, menteri negara juga menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Total Pendapatan Menteri

Dengan demikian, seorang menteri negara akan menerima total pendapatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Selain itu, para menteri juga memiliki hak atas tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, dan fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Fasilitas Lain bagi Menteri Negara

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas lain. Fasilitas tersebut meliputi biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

READ  Mempertimbangkan Peluang dan Risiko Indonesia Bergabung dengan BRICS

Pendapatan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Sebagai utusan khusus presiden, Gus Miftah memiliki potensi pendapatan yang tinggi, mencapai Rp 18.648.000 per bulan. Namun, penting untuk diketahui bahwa setelah masa jabatannya sebagai utusan khusus presiden berakhir, Gus Miftah tidak akan menerima uang pensiun dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Kontroversi dan Tanggapan Gus Miftah

Meskipun tengah menjadi sorotan publik karena kontroversi yang terjadi, Gus Miftah tidak memberikan tanggapan langsung terkait insiden tersebut. Sebagai seorang utusan khusus presiden, Gus Miftah diharapkan dapat menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan menunjukkan sikap yang representatif sebagai pejabat negara.

Kesimpulan

Dengan begitu, Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembina Sarana Keagamaan memiliki hak atas sejumlah fasilitas dan gaji dari negara, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Meskipun menghadapi kontroversi, Gus Miftah diharapkan tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *