News  

Komisi XIII DPR Bersiap Membahas Aturan Pemindahan Tahanan

Komisi XIII DPR Bersiap Membahas Aturan Pemindahan Tahanan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mengumumkan rencana pembentukan tim untuk membahas aturan terkait rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan geng narkoba Bali Nine melalui transfer of prisoner. Hal ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang siap melakukan pembahasan aturan tersebut bersama pemerintah.

Transfer of prisoner merupakan kebijakan politik hukum internasional yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan tahanan warga negara Australia dan Filipina. Willy Aditya menyambut baik langkah Kementerian Imipas dalam membahas aturan terkait hal tersebut. Menurutnya, keberadaan aturan lokal akan memperkuat upaya pemerintah dalam diplomasi dan negosiasi pemindahan WNI yang terjerat pidana di luar negeri.

Dalam pembentukan aturan transfer of prisoner, Willy Aditya menjelaskan bahwa hal tersebut juga dapat menjadi landasan untuk membangun perjanjian bantuan timbal balik dengan negara-negara lain seperti Australia dan Filipina. Aturan tersebut akan membantu melindungi WNI yang bekerja di luar negeri dan berisiko terjerat kasus pidana.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, juga mengungkapkan bahwa rencana pemulangan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima tersangka geng narkoba Bali Nine melalui transfer of prisoner masih dalam tahap pembahasan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, transfer of prisoner harus diatur dengan undang-undang yang belum ada saat ini.

Untuk itu, pihak Kementerian Imipas telah membentuk tim khusus yang akan menyusun aturan yang menjadi dasar untuk pelaksanaan transfer of prisoner. Tim tersebut akan bekerja untuk menyusun aturan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan proses pemindahan terpidana dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.

Dengan adanya pembahasan aturan terkait transfer of prisoner ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat kerjasama internasional dalam hal pemindahan tahanan antar negara. Selain itu, keberadaan aturan lokal tentang transfer of prisoner juga akan memberikan perlindungan lebih bagi WNI yang berada di luar negeri dan terjerat kasus pidana.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan transfer of prisoner juga dapat menjadi langkah awal untuk membangun kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara lain dalam hal penegakan hukum dan pemulangan tahanan. Hal ini akan membantu memperkuat hubungan diplomatik antar negara dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Dengan demikian, pembahasan aturan transfer of prisoner yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah yang positif dalam upaya melindungi kepentingan negara dan warga negara Indonesia secara keseluruhan. Semoga dengan adanya aturan yang jelas dan transparan, proses pemindahan tahanan antar negara dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *