Penegasan Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mendukung keputusan Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, untuk tidak memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk berpoligami saat menjabat. Komnas Perempuan menyambut baik komitmen Pramono tersebut.
Kesesuaian dengan Aturan
Rencana Pramono tersebut dinilai sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut Komnas Perempuan, keputusan tersebut tidak melanggar aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak Negatif Poligami
Komnas Perempuan mencatat bahwa praktik poligami dapat menjadi faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, poligami juga dapat menjadi bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan.
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
Dari data Komnas Perempuan, sebagian besar kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan psikis. Hal ini menunjukkan bahwa poligami dapat memicu konflik dan penderitaan psikologis dalam rumah tangga.
Statistik Perceraian Terkait Poligami
Pada tahun 2023, Badan Peradilan Agama mencatat bahwa sebagian perceraian disebabkan oleh poligami. Hal ini menunjukkan bahwa praktik beristri lebih dari satu dapat merusak hubungan pernikahan.
Dampak Sosial dan Psikologis
Praktik poligami seringkali tidak prosedural dan dapat menimbulkan penelantaran serta kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini mengakibatkan penderitaan bagi istri dan keluarga yang terlibat.
Peran Komnas Perempuan dalam Perlindungan Perempuan
Komnas Perempuan berperan dalam melindungi hak-hak perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang diakibatkan oleh praktik poligami.
Pentingnya Kesadaran akan Dampak Poligami
Dengan adanya kesadaran akan dampak negatif poligami, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan perempuan dalam perkawinan.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu