Sebuah kontroversi mencuat ketika Otoritas Ketenagakerjaan Brazil menyelamatkan 163 pekerja di pabrik mobil BYD di Camari, Bahia, Brazil dari kondisi kerja yang mirip perbudakan. Kontraktor produsen mobil listrik BYD Jinjiang Group langsung membantah tuduhan tersebut.
Tuduhan Perbudakan Dibantah
Manajemen Jinjian dengan tegas membantah tuduhan bahwa para pekerjanya telah diperbudak. Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan dapat merusak martabat dan perasaan masyarakat China.
“Diberi label ‘diperbudak’ tanpa alasan yang jelas telah membuat pekerja kami merasa martabat mereka telah dihina dan hak asasi manusia mereka dilanggar, yang sangat melukai martabat rakyat China. Kami telah menandatangani surat bersama yang mengungkapkan perasaan kami sebenarnya,” kata Jinjiang melalui akun Weibo resminya.
Kesalahpahaman dan Perbedaan Budaya
Manajemen juga menilai bahwa tuduhan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman penerjemahan dan perbedaan budaya yang menyebabkan situasi tersebut terjadi. Sebagai bukti, perusahaan mengunggah video yang menunjukkan sekelompok pekerja China membacakan surat yang telah ditandatangani bersama.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa 107 pekerja telah menyerahkan paspor mereka kepada perusahaan untuk membantu mengajukan permohonan sertifikat identitas sementara di Brazil. Pernyataan ini jelas membantah tuduhan bahwa paspor para pekerja ditahan oleh perusahaan.
Reaksi Para Pekerja
Dalam video yang diunggah, seorang pria Tionghoa yang tidak disebutkan namanya menyatakan, “Kami sangat senang datang ke Camacari untuk bekerja. Kami telah mematuhi peraturan perundang-undangan dan bekerja keras selama periode tersebut dengan harapan pembangunan proyek kendaraan energi baru terbesar di Brasil dapat diselesaikan secepatnya.”
Penutup
Skandal ini memberikan gambaran betapa pentingnya komunikasi yang jelas dan pemahaman yang mendalam antara perusahaan dan pekerja, terutama dalam konteks budaya yang berbeda. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan kedua belah pihak.
(rrd/rrd)