Para pakar hukum ilmu pidana, termasuk Ayu Dian Ningtias dari Universitas Islam Lamongan (Unisla), menyoroti usulan Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dianggap bertentangan dengan pandangan ilmu hukum pidana. Menurut Ayu, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai status dan eksistensi kepolisian dalam sistem peradilan pidana (SPP) khususnya.
Status Polri dalam Sistem Peradilan Pidana
Menurut Ayu, dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana (SPP), status kepolisian sebagai bagian integral dari SPP sudah jelas. Polri sebagai kepolisian nasional di Indonesia bertanggungjawab langsung di bawah Presiden. Tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Perubahan Paradigma Polri
Pada awalnya, Polri adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkan UU Kepolisian No 2 Tahun 2002, status Polri sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini merupakan hasil dari perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Peran Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Internasional
Ayu juga merujuk pada laporan Kongres PBB ke-5/1975 yang membahas peran polisi dan lembaga penegak hukum lainnya. Laporan tersebut menegaskan bahwa polisi merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih besar yang beroperasi melawan kriminalitas. Hal ini menunjukkan pentingnya Polri sebagai penegak hukum yang independen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kekuasaan Kehakiman dalam Penegakan Hukum
Ayu menyoroti pentingnya kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum, bukan hanya dalam konteks kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan. Kekuasaan kehakiman mencakup empat tahap penting dalam sistem peradilan pidana, yaitu kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili, dan kekuasaan pelaksanaan putusan/pidana. Semua tahap ini harus dilaksanakan secara independen dan profesional untuk menegakkan keadilan.
Kemandirian Polri dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, kepolisian haruslah mandiri dan independen. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga integritas sistem peradilan pidana. Dengan demikian, usulan Polri berada di bawah TNI atau Kemendagri dapat membahayakan kemandirian lembaga penegak hukum tersebut.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, usulan Polri berada di bawah TNI atau Kemendagri memiliki dampak yang kompleks dalam sistem peradilan pidana. Penting bagi pemerintah dan para pakar hukum untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum dan konstitusi sebelum mengambil keputusan yang dapat memengaruhi kemandirian Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Kemandirian Polri merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.