SETARA Institute merespons dengan tajam usulan yang dilontarkan oleh politikus PDIP, Deddy Sitorus, mengenai posisi Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai usulan tersebut sebagai tidak tepat dan melanggar konstitusi RI.
Aspirasi Politik PDIP
Pada suatu kesempatan, politikus PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar Polri berada di bawah TNI atau Kemendagri. Hal ini menuai respons keras dari SETARA Institute yang dipimpin oleh Hendardi.
Reformasi Polri
Hendardi menekankan bahwa kritik yang dilontarkan oleh PDIP seharusnya dijadikan sebagai alarm bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024. Namun demikian, usulan untuk mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI dinilai sebagai gagasan yang keliru dan melanggar konstitusi.
Pasal 30 UUD 1945
Hendardi merujuk pada Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945 yang mengatur tentang keamanan rakyat yang dilaksanakan oleh Polri. Usulan Deddy Sitorus dianggap bertentangan dengan semangat pasal tersebut.
Peran Polri
Polri telah diamanatkan untuk berada langsung di bawah presiden sesuai dengan Undang-Undang (UU) Polri. Pemisahan antara TNI dan Polri merupakan amanat reformasi yang harus tetap dijaga.
Riset Transformasi Polri
SETARA Institute telah melakukan riset mengenai Desain Transformasi Polri. Hasil riset menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri tanpa mengubah posisi kelembagaan tersebut.
Rekomendasi SETARA Institute
SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas permanen atas tugas-tugas Polri. Perbaikan hukum terkait Pemilu dan Pilkada juga harus terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Kesimpulan
Dengan demikian, usulan politik PDIP mengenai posisi Polri sebaiknya dipertimbangkan dengan matang untuk tetap menjaga independensi Polri sesuai dengan konstitusi. Transformasi Polri perlu dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan oleh SETARA Institute.
(fca/knv)