News  

KPAI Desak Hukuman Lebih Berat untuk Guru Ngaji Cabuli 20 Anak di Ciledug

KPAI Desak Hukuman Lebih Berat untuk Guru Ngaji Cabuli 20 Anak di Ciledug

Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kasus yang menggemparkan di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Seorang oknum guru ngaji bernama Wahyudin (40) dituduh mencabuli 20 anak. Tindakan bejat ini memicu kecaman dan tuntutan hukuman yang berat.

Permintaan KPAI untuk Hukuman Berat

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan pentingnya hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, sebagai seorang guru, Wahyudin seharusnya melindungi dan mengayomi murid-muridnya.

“KPAI mendorong agar dilakukan pemberatan hukuman terhadap oknum, apalagi ini adalah guru terhadap murid. Mengacu pada UU Perlindungan Anak, ada pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman dasar,” ucap Aris.

Pentingnya Efek Jera

Hukuman berat tidak hanya sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai peringatan dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Aris menegaskan, “Ini agar ada efek jera di masa yang akan datang dan tak terulang lagi.”

Orang tua juga diminta untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama ketika berada di sekolah atau tempat belajar. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.

Korban Mencapai 20 Anak-anak

Polisi mengungkap bahwa korban Wahyudin mencapai 20 anak, yang sebagian besar adalah muridnya. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk untuk memeriksa kejiwaan Wahyudin.

Apakah Wahyudin mengidap gangguan kejiwaan pedofilia atau tidak, akan menjadi fokus dari pemeriksaan yang dilakukan. Polisi akan bekerja sama dengan ahli psikologi forensik untuk mengungkap kebenaran.

READ  7 Jenis Kendaraan yang Mendapat Prioritas Menurut UU, Apakah Ada Kemungkinan Untuk Dikawal Orang Tertentu?

Pesan untuk Orang Tua

Terakhir, Aris memberikan pesan kepada orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka dan berkomunikasi secara terbuka. “Kami dorong orang tua kontrol, mengawasi, berkomunikasi dengan anak. Situasi yang dialami anak bisa diceritakan, tidak boleh dipendam,” ujarnya.

Dengan demikian, melalui sinergi antara lembaga perlindungan anak, kepolisian, dan peran aktif orang tua, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir dan tidak terulang di masa depan.


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *