Pendahuluan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut perkara suap yang melibatkan eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Penyelidikan ini menjadi sorotan publik mengingat keberadaan Paman Birin yang masih misterius setelah status tersangkanya gugur.
Status Tersangka Gugur
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa hingga saat ini KPK belum mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Hal ini dikarenakan Paman Birin tidak lagi memiliki status tersangka setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun KPK pernah memanggil Paman Birin, namun ia tidak dapat ditemui di alamat yang dimaksud.
Kesulitan Pencarian
Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan bahwa saat ini KPK kesulitan dalam menetapkan kembali Sahbirin Noor sebagai tersangka. Hal ini disebabkan KPK masih memperdalam bukti materil dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk memperkuat kasus tersebut.
Operasi Tangkap Tangan
Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Kalimantan Selatan. Ada tujuh orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tersebut.
Putusan Praperadilan
Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berhasil memenangkan kasusnya. Hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan membatalkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK.
Kesimpulan
Dengan adanya perkembangan ini, KPK terus berupaya untuk mengungkap kasus suap yang melibatkan Sahbirin Noor. Meskipun status tersangka Paman Birin telah gugur, KPK tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi. Harapan publik semoga kebenaran dapat terungkap dengan adil dan transparan.