Perkenalan
Pilkada 2024 telah menjadi perhatian publik, terutama dalam hal pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan. Menurut KPU RI, tren ini mengalami penurunan drastis. Mari kita simak lebih lanjut informasi terkait hal ini.
Penurunan Drastis Jumlah Pemungutan Suara
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa jumlah pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan pada Pilkada 2024 mengalami penurunan drastis. Hal ini disambut baik oleh KPU RI dan diucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses demokrasi ini.
Data Pemungutan Suara
Berdasarkan data sementara, Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah pemungutan suara susulan terbanyak, mencapai 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, pemungutan suara ulang tercatat di Provinsi Jawa Barat (2 TPS), Kalimantan Tengah (1 TPS), dan Kalimantan Barat (1 TPS).
Provinsi dengan Pemungutan Suara Terbanyak
Idham Holik, komisioner KPU RI, menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah pemungutan suara susulan terbanyak. Sebanyak 110 TPS tersebar di berbagai kabupaten dan kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Kota Medan, dan Nias. Selain itu, terdapat juga pemungutan suara lanjutan sebanyak 7 TPS.
Detail Pemungutan Suara Ulang
Di Provinsi Jawa Barat, terdapat dua TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, yaitu di Kabupaten Karawang dan Sukabumi. Sementara itu, di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat masing-masing terdapat 1 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang.
Rekapitulasi Jumlah Pemungutan Suara
KPU RI masih melakukan rekapitulasi jumlah pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan di seluruh provinsi. Secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
Kesimpulan
Dengan penurunan drastis jumlah pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan, Pilkada 2024 dapat dikatakan sukses. KPU RI terus melakukan pemantauan dan rekapitulasi untuk memastikan integritas proses demokrasi ini tetap terjaga.
(mib/eva)