News  

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Pria Difabel Tanpa Tangan terhadap Mahasiswi: Versi Polisi & Orang Tua Korban

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Pria Difabel Tanpa Tangan terhadap Mahasiswi: Versi Polisi & Orang Tua Korban

Kronologi Kasus

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS (21) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Mataram, NTB. IWAS, yang tunadaksa dan tidak memiliki dua tangan, diduga melakukan tindakan tersebut di sebuah homestay.

Ibu IWAS, GAA, memberikan penjelasan kronologi yang berbeda dengan versi polisi. Menurut GAA, awalnya MA menjemput IWAS untuk pergi ke kampus, namun malah membawanya ke homestay. GAA juga menegaskan bahwa anaknya tidak mungkin melakukan pemerkosaan karena tidak memiliki tangan.

Penetapan Tersangka

Meskipun ibu IWAS yakin bahwa anaknya tidak bersalah, polisi tetap menetapkan IWAS sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan bahwa IWAS adalah yang mengajak korban ke homestay. Dugaan pemerkosaan terjadi pada 7 Oktober lalu.

Akibat aksi pemerkosaan yang dilakukan, IWAS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa IWAS melakukan tipu daya saat memerkosa korban dengan membuka pakaian dan memaksa korban menggunakan kedua kakinya.

Perbedaan Pendapat

Dalam kasus ini, terdapat perbedaan pendapat antara pihak keluarga tersangka dan pihak kepolisian. GAA meyakini bahwa anaknya tidak bersalah dan berharap polisi meninjau kembali penetapan IWAS sebagai tersangka. Namun, polisi sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan IWAS sebagai tersangka pemerkosaan.

Penyidikan dan Pembahasan

Pengakuan ibu IWAS, penjelasan polisi, serta fakta-fakta dari proses penyidikan menjadi sorotan dalam kasus ini. DetikPagi akan mengulas secara lengkap pembahasan seputar kasus ini pada edisi Senin (02/12/2024).

READ  Ancaman Hukuman Mati Bagi Kabag Ops Polres Solok Selatan Terkait Dijerat Pasal Berlapis

Selain itu, pada edisi kali ini, detikPagi juga akan membahas film ‘Hutang Nyawa’ yang mengungkap sisi gelap keluarga dan teror di pabrik tua. Simak obrolan khas detikPagi bersama Taskya Namya dan Mike Lucock untuk mengetahui lebih lanjut tentang film ini.

Penutup

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, dan TikTok detikcom. Jangan lewatkan kesempatan untuk berbagi ide, cerita, atau pertanyaan melalui kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

Artikel ini disusun oleh tim detikPagi untuk memberikan informasi terkini dan mendalam mengenai kasus pemerkosaan yang melibatkan pria difabel tanpa tangan di NTB. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *