News  

Langkah Hijau: Kewajiban Tumbler Bagi Pegawai-Siswa di Badung Bali Mulai Hari Esok

Langkah Hijau: Kewajiban Tumbler Bagi Pegawai-Siswa di Badung Bali Mulai Hari Esok

Aturan Baru di Badung, Bali: Wajib Bawa Tumbler Mulai Besok

Badung

Pegawai pemerintahan hingga pelajar di Badung, Bali, kini wajib membawa tumbler. Aturan ini berlaku mulai besok (3/2).

Dilansir detikBali, Minggu (2/2/2025), aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Kami sudah sampaikan melalui surat edaran. Kebijakan itu mulai berlaku besok,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Minggu (2/2/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sementara itu, seluruh pegawai pemerintah, BUMD hingga siswa sekolah diminta untuk membawa tumbler atau tempat air. Sebisa mungkin yang berbahan stainless atau jika tumbler bahan plastik untuk dipastikan tidak mengandung senyawa berbahaya,” terang Surya Suamba.

Selain aturan membawa tumbler, SE juga diatur agar seluruh instansi tidak lagi menyediakan air minum kemasan plastik, baik bentuk botol atau gelas. Sebagai gantinya, instansi menyiapkan penampung, wadah air, atau dispenser dan sejenisnya yang bisa diisi ulang untuk memenuhi kebutuhan air minum.


Sehingga, pelaksanaan rapat maupun kegiatan seremonial juga sebisa mungkin menghindari pemakaian air minum kemasan plastik. “Termasuk tidak menyediakan makanan, jajanan atau kue dalam kemasan plastik di ruang kerja, kegiatan pertemuan atau rapat,” jelasnya.

Simak selengkapnya di sini

Informasi Tambahan Mengenai Aturan Baru di Badung

Badung, Bali, telah mengambil langkah progresif dalam mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai dengan mewajibkan penggunaan tumbler bagi pegawai pemerintahan dan pelajar. Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

READ  WhatsApp Akan Menghadirkan Fitur Terbaru yang Penting Bagi Anda

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung menekankan pentingnya penggunaan tumbler yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan. Selain itu, instansi pemerintah juga diinstruksikan untuk tidak menyediakan air minum kemasan plastik, melainkan menggunakan penampung air yang dapat diisi ulang.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan plastik sekali pakai.

Kesimpulan

Dengan diterapkannya aturan baru yang mewajibkan penggunaan tumbler di Badung, Bali, diharapkan dapat mempercepat perubahan menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Langkah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sumber: detik.com

(isa/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *