News  

Langkah-langkah Mencoblos di Pilkada 2024: Informasi Penting yang Perlu Anda Ketahui

Langkah-langkah Mencoblos di Pilkada 2024: Informasi Penting yang Perlu Anda Ketahui

Pemungutan suara Pilkada 2024: Panduan Lengkap dan Tata Cara Mencoblos

Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024. Bagi masyarakat yang akan ikut mencoblos, penting untuk mengetahui informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan tata cara pencoblosan Pilkada 2024.

Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan mencoblos Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada:
– Hari, tanggal: Rabu, 27 November 2024
– Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
– Lokasi: Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah pemilihan

Pembagian Waktu Pencoblosan

Untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), berikut pembagian waktu untuk mencoblos Pilkada 2024:
– Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00
– Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00
– Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00

Pengertian DPT, DPTb, dan DPK

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut adalah pengertian dari DPT, DPTb, dan DPK:
– Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
– Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
– Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.

Syarat Mencoblos Pilkada 2024

Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih Pilkada 2024 harus memenuhi syarat berikut:
– Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
– Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka bisa mengikuti pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024. Berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke TPS saat hari pencoblosan Pilkada 2024:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
– Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan H-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024

Simak tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024:
1. Datang ke TPS yang telah ditentukan
2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
3. Isi daftar hadir
4. Antri hingga nama dipanggil
5. Menerima surat suara sesuai dengan jenis pemilihan (gubernur, bupati, atau walikota)
6. Periksa surat suara (tandatangan ketua KPPS, tidak rusak, belum tercoblos)
7. Masuk ke bilik suara
8. Coblos surat suara sesuai aturan yang berlaku
9. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara
10. Celupkan jari tangan ke tinta yang tersedia
11. Proses pencoblosan surat suara selesai dilakukan!

Dengan memahami jadwal, syarat, dan tata cara pencoblosan Pilkada 2024, Anda dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi yang penting ini. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan ikuti prosedur dengan benar. Semoga Pilkada 2024 berjalan lancar dan suara masyarakat terwakili dengan baik.

(kny/imk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *