Pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Salah satu tahapan penting dalam Pemilu adalah pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, pemilih perlu mengetahui nomor dan lokasi TPS tempat mereka akan mencoblos agar proses pemilihan berjalan lancar.
Cara Mengecek Nomor TPS Pilkada 2024
Nomor TPS Pilkada 2024 dapat dicek secara online melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut langkah-langkah untuk mengecek nomor TPS Pilkada 2024:
1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP
4. Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
5. Klik ‘Konfirmasi’
6. Nomor dan lokasi TPS akan muncul di pojok kanan atas halaman
7. Data lain yang juga muncul meliputi nama lengkap pemilih, NIK, NKK, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, antara lain:
1. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
– KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
– Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
2. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan H-3 pencoblosan
3. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Berikut adalah urutan proses mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS:
1. Datang ke TPS yang telah ditentukan
2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
3. Isi daftar hadir
4. Antri hingga nama dipanggil
5. Terima surat suara sesuai dengan pilihan pemilihan
6. Cek surat suara sebelum mencoblos
7. Pergi ke bilik suara
8. Coblos surat suara sesuai dengan aturan yang berlaku
9. Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara
10. Celupkan jari tangan ke tinta yang tersedia
11. Proses pencoblosan selesai dilakukan
Dengan mengetahui langkah-langkah di atas, pemilih diharapkan dapat melakukan pencoblosan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partisipasi aktif dalam Pilkada 2024 merupakan bentuk kontribusi untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan tugasnya dengan baik demi kemajuan daerah. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga suasana pemilihan yang aman dan tertib.
Selamat mencoblos! (kny/imk)