Langkah-langkah untuk Mengganti Nama Kendaraan Bekas secara Gratis di BBN

Balik Nama Mobil Bekas Gratis: Aturan, Prosedur, dan Informasi Lengkap

Pada tanggal 5 Januari 2025, detikers yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas mendapat kabar baik. Mereka tidak lagi dikenakan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini berlaku berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut secara spesifik dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB berdasarkan peraturan ini. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya.

BBNKB gratis untuk kendaraan bekas juga berlaku di semua daerah, sesuai amanat undang-undang. Contohnya, di Jawa Barat, Perda Nomor 9 Tahun 2023 menetapkan tarif BBNKB kendaraan second sebesar Rp 0 atau nihil. Hal serupa juga berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, aturan BBNKB untuk kendaraan baru memiliki besaran tarif yang berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya, di Jawa Barat tarifnya ditetapkan sebesar 12%, sedangkan di DKI Jakarta sebesar 12,5%.

Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dalam dua tahap, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers perlu menyiapkan beberapa syarat, antara lain:
– STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP pemilik baru asli dan fotokopi
– Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

READ  Mengoptimalkan Digitalisasi, Lacak Kiriman secara Real Time

Langkah-langkahnya antara lain:
– Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan
– Lakukan cek fisik kendaraan dan serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan
– Melegalisasi dokumen dan kembali ke loket cek fiskal
– Bayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar
– Mengisi formulir dan membayar biaya pendaftaran mutasi
– Mengambil berkas setelah pembayaran

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Setelah mendapatkan STNK baru, detikers perlu melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat. Syaratnya antara lain:
– STNK baru yang telah dibalik nama
– KTP pemilik kendaraan yang baru
– BPKB asli
– Hasil pengesahan cek fisik
– Kuitansi pembelian kendaraan

Langkah-langkahnya antara lain:
– Datang ke Ditlantas Polda setempat
– Serahkan berkas persyaratan di loket
– Isi formulir penerbitan BPKB baru
– Bayar biaya pembuatan BPKB
– Ambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan

Dengan mengikuti prosedur tersebut, detikers dapat melakukan balik nama kendaraan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang atau akan melakukan balik nama mobil bekas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *