Komisi Yudisial Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Kasasi
Komisi Yudisial (KY) tetap akan mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Meskipun Mahkamah Agung menyatakan bahwa majelis kasasi tersebut tidak melanggar etika, KY akan terus menyelidiki kasus ini.
**Laporan Pelanggaran KEPPH Dilaporkan ke KY**
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa pengusutan ini diperkuat oleh adanya laporan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pengacara korban pembunuhan Gregorius Ronald Tannur kepada KY. Laporan tersebut telah diproses dan KY akan terus mendalami kasus ini.
**Koordinasi Antara KY dan Kejaksaan Agung**
Mukti juga menjelaskan bahwa KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dalam menguak keterlibatan majelis kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Kedua lembaga tersebut melakukan pertukaran informasi untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan lancar.
**Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung**
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
**Kontroversi Kasus Ronald Tannur**
Sebagai informasi tambahan, Ronald Tannur awalnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, setelah diajukan kasasi oleh jaksa, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
**Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi**
Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Selain itu, pengacara dan mantan pejabat MA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
**Kesimpulan**
Dengan adanya pengusutan yang dilakukan oleh KY dan kerjasama dengan Kejaksaan Agung, diharapkan kasus ini dapat diungkap dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
**Referensi:**
1. https://www.detik.com/tag/ronald-tannur
2. https://www.antaranews.com/berita/2398499/ky-tetap-usut-dugaan-pelanggaran-etik-majelis-kasasi-perkara-ronald-tannur
3. https://www.kompas.com/justice/2024/11/25/ky-usut-dugaan-pelanggaran-etik-majelis-kasasi-perkara-ronald-tannur
**Penulis:**
Dekyana Nurul Utami