News  

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diadili atas Dugaan Pemotongan Anggaran

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diadili atas Dugaan Pemotongan Anggaran

KPK Menetapkan Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran

Pada hari Rabu, 4 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), bersama dengan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan anggaran. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran atas uang ganti uang di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kasus ini melibatkan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila (NK) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan anggaran dan penyetoran uang yang tidak sesuai prosedur.

Pemotongan Anggaran dan Penyetoran Uang yang Tidak Sah

KPK menduga bahwa Risnandar Mahiwa, IPN, dan NK melakukan pemotongan anggaran atas uang ganti uang di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga mencatat uang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran tersebut, serta melakukan penyetoran uang melalui metode yang tidak sah.

Penambahan Anggaran dan Penerimaan Jatah

Selain itu, KPK juga mencurigai Risnandar Mahiwa menerima jatah dari penambahan anggaran yang dilakukan di Pemerintah Kota Pekanbaru pada bulan November 2024. Dari informasi yang diperoleh, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran tersebut.

Penahanan Tersangka dan Operasi Tangkap Tangan

Atas kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Pasal 12 f dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru yang mengakibatkan penangkapan sembilan orang. Delapan orang diamankan di Pekanbaru, sementara satu orang diamankan di Jakarta. Selain itu, KPK juga berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 6 miliar dari operasi tangkap tangan tersebut.

Kesimpulan

Kasus korupsi pemotongan anggaran yang menjerat eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan dua tersangka lainnya adalah bukti dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan korupsi dapat diminimalisir dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik juga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya korupsi. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kasus korupsi semacam ini dapat dicegah dan tidak terulang di masa depan.

Dengan demikian, peran KPK sebagai lembaga anti-korupsi di Indonesia masih sangat diperlukan dan perlu terus diperkuat untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemerintahan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dan berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *