News  

Melanggar Amanat Reformasi: Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Melanggar Amanat Reformasi: Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Pendahuluan

Usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menjadi topik hangat dalam diskusi publik. Wakil Ketua PBNU KH Abdullah Latopada memberikan pendapatnya terkait wacana ini dan menganggapnya sebagai upaya yang ahistoris.

Argumentasi Wakil Ketua PBNU

Menurut KH Abdullah Latopada, usulan tersebut hanya akan melemahkan posisi Polri dan bertentangan dengan semangat reformasi. Dia menegaskan bahwa pemisahan antara TNI dan Polri sudah jelas sesuai dengan amanat reformasi. Jika Polri kemudian ditempatkan di bawah Kemendagri, itu akan mengaburkan garis pemisahan yang sudah ada.

Reformasi dan Posisi Polri

Latopada menekankan pentingnya memahami amanat reformasi yang telah terjadi di Indonesia. Pemisahan antara TNI dan Polri adalah bagian dari reformasi tersebut, dan usulan untuk mengubah struktur kelembagaan Polri akan mengganggu konsistensi reformasi tersebut.

Penyebutan Polri untuk Kepentingan Politik

Latopada juga menyoroti tuduhan yang menyebutkan bahwa Polri digunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, hal ini merupakan masalah terpisah yang tidak seharusnya digunakan sebagai alasan untuk merendahkan peran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulan

Dalam konteks diskusi tentang usulan Polri di bawah Kemendagri, pendapat Wakil Ketua PBNU KH Abdullah Latopada memberikan perspektif yang penting. Diskusi mengenai struktur kelembagaan Polri perlu dilihat dalam konteks sejarah dan amanat reformasi yang telah ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *