Memimpin Tim Satgas Hilirisasi Energi dan Ketahanan Energi

Memimpin Tim Satgas Hilirisasi Energi dan Ketahanan Energi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diberi Tugas Baru oleh Presiden Prabowo Subianto

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mendapat tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang baru saja dibentuk oleh Prabowo.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta.

Satgas ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Kedua, untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan.

Susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

– Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
– Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
– Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
– Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian
– Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
– Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
– Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara
– Sekretaris: Ahmad Erani Yustika
– Anggota Satgas: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI

Tugas Utama Bahlil dalam Satgas

Dalam Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025, terdapat 8 tugas utama yang harus dilakukan oleh Bahlil sebagai Ketua Satgas. Tugas tersebut antara lain meliputi peningkatan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, serta merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional memiliki lingkup pekerjaan yang meliputi hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk negeri. Selain itu, juga termasuk ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan. Lingkup kerja lainnya adalah pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.

Dengan adanya Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia, diharapkan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien. Semua anggota Satgas memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional serta memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih mandiri dalam hal energi dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *