Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menjamin Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memastikan bahwa penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) akan dilakukan sebelum 25 Desember 2024. Hal ini menyusul pengumuman kenaikan Upah Minimum (UM) sebesar 6,5% pada hari ini.
Proses Pembuatan Timeline Pengupahan 2025
Yassierli mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses pembuatan timeline pengupahan 2025. Dalam rencana besarnya, upah minimum regional baik itu di provinsi, kota/kabupaten, hingga Upah Minimum Sektoral (UMS) akan diumumkan di akhir tahun.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Yassierli berharap agar pemerintah daerah Provinsi maupun kota/kabupaten dapat bersinergi dalam mempercepat proses penggodokan besarannya maupun melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kenaikan Upah Minimum (UM) sebesar 6,5%
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UM 2025 sebesar 6,5%. Saat ditanya apakah besaran tersebut sudah sesuai dengan harapan pengusaha dan buruh, Yassierli berharap demikian.
Keputusan Kenaikan Upah Minimum Pertama di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Keputusan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah 6%, namun akhirnya ditetapkan 6,5% setelah pertemuan dengan pimpinan buruh.
Kesimpulan
Dengan penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebelum 25 Desember 2024, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perwakilan buruh dan pengusaha sangat penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan ini. Semoga dengan adanya kenaikan upah minimum, kondisi ketenagakerjaan di tanah air dapat semakin membaik.