Pada Senin (25/11/2024), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kalangan buruh menolak usulan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembagian upah minimum menjadi dua kategori. Usulan ini mencakup kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan industri padat modal. Namun, apa yang menjadi alasan di balik penolakan tersebut?
Usulan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk Tahun 2025
Yassierli menjelaskan bahwa usulan tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam draf awal diskusi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum untuk tahun 2025. Namun, hingga saat ini, diskusi mengenai kebijakan tersebut masih berlangsung alot dan belum ada keputusan final.
Penyesuaian Upah Minimum setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi
Tahun ini, perhitungan upah minimum mengalami penyesuaian setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Hal ini menambah kompleksitas dalam pembahasan upah minimum untuk tahun-tahun mendatang.
Kondisi Ketidakpastian dalam Dunia Usaha
Latar belakang kebijakan pembagian upah minimum menjadi dua kategori ini muncul karena kondisi dunia usaha yang masih diliputi oleh ketidakpastian. Beberapa perusahaan mengalami kesulitan finansial sementara yang lain tidak. Oleh karena itu, kebijakan ini dirumuskan untuk menjaga kemampuan pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerjanya.
Peran Dewan Pengupahan dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral
Yassierli menegaskan bahwa wacana kebijakan upah sektoral yang memungkinkan penetapan upah minimum dilakukan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja saja tidak tepat. Peran Dewan Pengupahan Daerah dan Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha tetap akan membahas upah minimum sektoral.
Penolakan Kalangan Buruh terhadap Usulan Kementerian Ketenagakerjaan
Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan penolakan terhadap usulan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori dinilai melanggar keputusan MK yang hanya memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Perundingan Bipartit dalam Penetapan Upah Minimum
Dalam draft usulan aturan tentang upah minimum, terdapat pasal yang menyatakan perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat melakukan perundingan bipartit. Hal ini juga ditolak oleh buruh karena keputusan mengenai upah minimum seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sesuai dengan keputusan MK.
Kesimpulan
Dengan adanya penolakan dari kalangan buruh terhadap usulan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembagian upah minimum menjadi dua kategori, diskusi mengenai kebijakan upah minimum untuk tahun 2025 masih terus berlangsung. Penting bagi semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi guna menjaga kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
(hal/rrd)