Peraturan Baru untuk Mencegah Kebocoran Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. Hal itu dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024 lalu. “Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Pengawasan Ketat untuk Pengangkut
Bila dalam pengawasan terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses yang diatur, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. “Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokkan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana,” terang Budi.
Barang Tertentu yang Diawasi
Barang tertentu yang dimaksud meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor. Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk diawasi.
Aturan PMK 50
Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2024, sarana pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pada PMK ini ke depannya semua pengajuan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) dilakukan oleh pengangkut secara elektronik.
Pelaksanaan Pengawasan
Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilaksanakan Bea Cukai secara umum bersifat selektif. Kantor pabean pemuatan mengawasi pemberitahuan pemuatan dan keberangkatan, sedangkan kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.
Tantangan dan Dukungan
Dalam pemberlakuan PMK ini, tentunya masih terdapat potensi kendala yang timbul, seperti kesadaran pemenuhan kewajiban penyampaian PPBT dari pengangkut serta sarana dan prasarana yang tersedia untuk menyampaikan PPBT. Untuk itu, dibutuhkan dukungan semua pihak, baik internal Bea Cukai, kementerian/lembaga lainnya, maupun stakeholder, agar PMK ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Kesimpulan
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengangkut barang serta mencegah kebocoran penerimaan negara. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menjamin implementasi yang optimal dari PMK ini.
Sumber:
(ada/hns)