News  

Mendorong Kesejahteraan Rakyat Melalui APBN 2025

Mendorong Kesejahteraan Rakyat Melalui APBN 2025

Dinamika Politik Terkait Kenaikan PPN

Mencermati dinamika politik terkini, adanya saling serang antar kelompok politik terkait dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, kami melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontraproduktif. Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah.

Stabilisasi Rupiah dan Dampak Kenaikan PPN

Apalagi saat ini kita menghadapi sentimen negatif dari pasar atas menguatnya Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump. Bank Indonesia bersama pemerintah menyampaikan ke kami telah berupaya melakukan stabilisasi rupiah dengan effort yang maksimal. Kita harapkan membuahkan hasil rupiah kembali stabil.

Penjelasan Mengenai Kenaikan PPN

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.

READ  Mendekatkan Diri pada Aa Bintang Melalui Proyek Musik

Aspek Hukum Terkait Kenaikan PPN

Pada Undang Undang No 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Undang-undang ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum.

Manfaat Kenaikan PPN untuk Program Strategis

Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden, Bapak Jenderal Purn Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

Mitigasi Risiko dan Langkah-Langkah Pemerintah

Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi risiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah. Adapun mitigasi risiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan, antara lain;

1. Penambahan Anggaran untuk Perlindungan Sosial

Jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

2. Subsidi BBM, Gas LPG, dan Listrik

Subsidi BBM, gas LPG, listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk driver ojek i hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian BBM bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

READ  KPAI Ajak Masyarakat untuk Menghormati Siswa SMA yang Viral dengan Menu MBG

3. Subsidi Transportasi Umum

Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.

4. Subsidi Perumahan

Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun.

5. Bantuan Pendidikan dan Beasiswa

Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

6. Operasi Pasar

Melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

7. Dukungan UMKM

Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

8. Pelatihan dan Pemberdayaan Ekonomi

Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

9. Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen.

Kesimpulan

Demikian pernyataan kami, sekiranya dapat menjernihkan dan memberikan informasi atas lahirnya Keputusan PPN 12 persen beserta langkah mitigasinya. Puji Syukur, rilis kami yang kami sampaikan pada tanggal 8 Desember 2024 di atas sudah direspon dengan baik oleh pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian. Kami tegaskan pula bahwa APBN bukan untuk APBN, tetapi APBN sepenuhnya didedikasikan untuk rakyat. Terima kasih

READ  Bencana Banjir Melanda Permukiman di Puncak Bogor Akibat Hujan Lebat

Said Abdullah,Ketua DPP PDI Perjuangan

(ega/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *