Persiapan Muktamar PKB: Sindiran Faisol Riza terhadap PDIP
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, memberikan sindiran kepada PDIP yang menentang kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menurut Faisol Riza, kebijakan tersebut telah merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024.
Faisol Riza menyarankan agar jika ada keberatan terhadap pemberlakuan PPN 12%, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Dia menekankan bahwa PDIP ikut menyetujui saat pengesahan undang-undang tersebut, sehingga seharusnya dapat memberikan argumentasi yang kuat dalam sidang JR di MK.
Menurut Faisol, pemerintah saat ini sedang menjalankan amanat Undang-Undang dalam kebijakan PPN 12 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga fiskal nasional dan keberlangsungan sejumlah subsidi untuk rakyat.
Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional
Riza juga menekankan pentingnya pajak dalam membiayai agenda pembangunan nasional. Indonesia sebagai negara besar membutuhkan pendapatan pajak yang besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, jika tidak ada penambahan pajak, sulit untuk membiayai pembangunan seperti gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan infrastruktur, program bantuan sosial, dan lainnya. Oleh karena itu, peningkatan PPN menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan negara.
Riza juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap belanja pemerintah setelah PPN 12 persen diterapkan. Dia menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak untuk kepentingan masyarakat.
Proses Pengesahan UU HPP
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif pemerintah Presiden Joko Widodo. RUU HPP disampaikan ke DPR pada tanggal 5 Mei 2021 dan disetujui oleh sebagian besar fraksi kecuali PKS.
Menurut Dolfie, UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengusulkan kenaikan atau penurunan tarif PPN. Rentang perubahan tarif tersebut berada di angka 5-12 persen sesuai dengan amanat UU HPP.
Dolfie menekankan bahwa pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN harus didasarkan pada kondisi perekonomian nasional. Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi.
Ia juga menyarankan agar jika tarif PPN tetap dinaikkan sebesar 12%, maka hal yang harus diperhatikan adalah kinerja ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, peningkatan PPN menjadi topik yang kontroversial dan memicu berbagai pendapat dari berbagai pihak. Penting bagi pemerintah dan DPR untuk terus melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut demi kepentingan bersama.
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia perlu memastikan bahwa penggunaan dana pajak dilakukan dengan transparan dan efisien untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penutup
Dengan adanya perdebatan mengenai kebijakan PPN 12 persen, penting bagi semua pihak untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi kepentingan bersama. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penggunaan dana pajak menjadi kunci utama dalam menjamin keberhasilan pembangunan nasional.
Sebagai warga negara, kita juga memiliki peran dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan kerjasama dan kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya dalam proses pembangunan negara ini.
(ygs/zap)