Pendahuluan
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, membuat usulan menarik agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup. Usulan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri pada tanggal 4 November 2024.
Argumentasi Sarifuddin Sudding
Sudding berpendapat bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya membebani masyarakat. Ia mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali seumur hidup, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, hal ini akan meringankan beban masyarakat dan hanya menguntungkan vendor.
Penolakan Mahkamah Konstitusi
Meskipun usulan tersebut menarik, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup. Menurut MK, masa berlaku SIM selama lima tahun sudah diperhitungkan dengan matang untuk memastikan kelayakan pengemudi dalam berlalu lintas.
Alasan Penolakan MK
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun diperlukan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan dan keterampilan pengemudi. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat kemungkinan perubahan pada kondisi fisik dan mental pengemudi yang dapat berdampak pada keselamatan berlalu lintas.
Kesimpulan
Meskipun usulan Sarifuddin Sudding untuk membuat SIM dan STNK berlaku seumur hidup terdengar menguntungkan bagi masyarakat, namun alasan penolakan MK juga memiliki bobot yang kuat. Evaluasi setiap lima tahun memastikan bahwa pengemudi tetap mampu mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.
(rgr/din)