Seiring dengan perkembangan teknologi, transaksi digital semakin menjadi pilihan utama masyarakat dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Namun, sayangnya kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk melakukan transaksi yang mencurigakan.
Peran Dana dalam Mencegah Transaksi Mencurigakan
Dana, sebagai penyedia layanan dompet digital (e-wallet), memiliki peran penting dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan terkait dengan judi online. Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance Dana Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan pada malam hari atau dalam waktu tertentu yang mencurigakan.
Dina menegaskan bahwa Dana didirikan dengan tujuan untuk mempermudah transaksi digital masyarakat. Namun, mereka juga tidak segan untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga ekosistem digital yang sehat.
Fitur Keamanan Dana dalam Mendeteksi Judi Online
Guna memperkuat sistem keamanan, Dana telah mengimplementasikan fitur Data Protection yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pencarian terhadap akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Fitur Scam Checker dalam Dana Protection telah berhasil menangani 50.000 pencarian setiap bulannya terkait transaksi mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online.
Selain itu, Dana juga telah mengedukasi 3,6 juta pengguna mengenai judol (judi online) melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi Dana. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna tentang bahaya judi online dan bagaimana cara menghindarinya.
Kolaborasi untuk Menangani Dampak Negatif Judi Online
Dalam penanganan dampak negatif judol, Dina menyatakan bahwa kerjasama lintas sektor sangat diperlukan. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi kunci dalam memerangi praktik judi online.
Meningkatnya Deposit Judi Online
Menurut Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, deposit judi online terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, deposit mencapai Rp 34 triliun dan meningkat menjadi Rp 43 triliun pada kuartal ketiga 2024. Hal ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani.
Danang juga menyoroti perpindahan tren penggunaan e-wallet dalam transaksi judi online. Setelah dilakukan penghentian dan pemblokiran oleh OJK dan BI, pelaku judi online beralih ke merchant aggregator, seperti QRIS, untuk melakukan deposit. PPATK telah menemukan puluhan ribu QRIS yang digunakan untuk transaksi judi online, sehingga langkah-langkah pencegahan perlu terus ditingkatkan.
Kesimpulan
Dengan adanya peran aktif Dana dalam melawan praktik judi online, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalam perjudian. Kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci dalam menangani dampak negatif judi online. Semua pihak perlu bersinergi untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman dari praktik ilegal seperti judi online.
Demikianlah informasi mengenai peran Dana dalam mencegah judi online. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dalam bertransaksi secara digital.