News  

Menggeser Fokus Pemberian KJP Plus dari Nilai Rapor: Usulan Perubahan yang Diperdebatkan

KPAI Desak Hukuman Lebih Berat untuk Guru Ngaji Cabuli 20 Anak di Ciledug

Penolakan Usulan Syarat Nilai Rapor 70 untuk Kartu Jakarta Pintar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak usulan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang ingin menjadikan nilai rata-rata rapor 70 menjadi syarat pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP). KPAI menilai usulan itu tidak sejalan dengan tujuan utama penyaluran KJP ke masyarakat.

Nilai Rapor dan Pemberian KJP

Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI, menjelaskan bahwa nilai rapor tidak bisa dijadikan indikator penentu dalam pemberian KJP. Menurutnya, nilai yang diterima peserta didik bergantung pada banyak variabel seperti kompensasi guru, lingkungan belajar, sarana prasarana, dukungan orang tua, dan lainnya.

Pendapat KPAI tentang Usulan Disdik DKI Jakarta

KPAI mendorong para pendidik untuk memberikan perhatian lebih kepada siswa yang mendapatkan nilai akademik rendah. Aris menyatakan bahwa anak yang nilai belajarnya rendah seharusnya mendapatkan remidial pembelajaran atau penugasan, bukan sanksi yang berpotensi membuat mereka putus sekolah.

Rencana Penambahan Syarat Penerima Kartu Jakarta Pintar

Disdik DKI Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Salah satunya adalah memiliki nilai rapor dengan rata-rata minimal 70 dalam 2 semester berturut-turut. Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Persyaratan Penerima KJP Plus

Persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Peserta didik harus berusia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, memiliki NIK, dan berdomisili di Jakarta. Mereka juga harus memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

READ  Guru SD di Tangerang Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Implementasi Kebijakan Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Sarjoko menyatakan bahwa wacana penambahan syarat penerima KJP Plus berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 direncanakan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta pada Maret 2025.

Hoegeng Awards 2025

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *