Menghadapi Bahaya: Petugas Dishub Terjebak di Depan Pikap ODOL yang Gaspol

Kasus Kontroversial yang Menyita Perhatian Media Sosial

Sebuah kejadian menghebohkan terjadi di Jalan Raya Bogor dekat Simpangan Depok, Jawa Barat. Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) ‘nemplok’ di depan mobil pikap L300 yang sedang melaju. Video kejadian ini viral di media sosial dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Penyelidikan Kasus oleh Pihak Berwenang

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kejadian tersebut. Polisi juga sedang menelusuri si pengemudi pikap yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kronologi Kejadian

Kejadian berawal saat petugas Dishub bernama Fadilah “nemplok” di depan mobil pikap L300 selama kurang lebih 400 meter sebelum akhirnya terlepas. Ari Manggala, Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa (7/1) di Jalan Raya Bogor.

Peran dan Kewenangan Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka bertanggung jawab atas manajemen dan rekayasa lalu lintas, persyaratan teknis kendaraan, perizinan angkutan umum, serta pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang lalu lintas.

Prosedur Penindakan oleh Petugas Dishub

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta melanggar ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan.

Penegakan Hukum dalam Lalu Lintas

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki kewenangan untuk memeriksa kendaraan bermotor dan menindak pelanggaran lalu lintas. Mereka juga dapat melakukan pemeriksaan di jalan yang wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesimpulan

Kasus petugas Dishub yang ‘nemplok’ di mobil pikap L300 menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas terkait tugas dan kewenangan Dinas Perhubungan, diharapkan penegakan hukum dalam lalu lintas dapat dilakukan secara efektif dan transparan.

Sumber: Instagram

(riar/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *