Pendahuluan
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti maraknya tindakan kekerasan seksual pada anak sepanjang tahun 2024. Hal ini menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kasus Tindakan Kekerasan Seksual pada Anak
Cucun menaruh perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual pada anak, seperti yang terjadi pada seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan anak berusia 3,5 tahun di Kota Sidoarjo yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Faktor Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak
Cucun menilai bahwa salah satu faktor penyebab kekerasan seksual pada anak dapat berasal dari masalah sosial di lingkungan si anak tinggal. Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan untuk mengatasi kerentanan lingkungan sosial ini melalui berbagai pendekatan yang tepat.
Peran Hukum dalam Perlindungan Anak
Indonesia memiliki berbagai perangkat hukum terkait perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Tindakan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak
Cucun menekankan pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak yang harus dilakukan dalam setiap sektor. Masyarakat perlu membangun kesadaran akan perlunya menjaga anak-anak dari setiap bentuk kekerasan sebagai modal pembangunan bangsa yang berkualitas.
Kesimpulan
Dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, langkah preventif dan pencegahan harus diambil oleh semua pihak. Perlindungan dan kesejahteraan anak-anak merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.
Referensi
Detik.com – Cucun Ahmad Syamsurijal