Buruh Tolak Usulan Permenaker tentang Upah Minimum 2025
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025. Aturan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pencabutan sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.
Kenaikan Upah Minimum dalam Dua Kategori
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa dalam rancangan Permenaker tersebut, kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal. Hal ini dianggap melanggar keputusan MK yang hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Penolakan terhadap Rundingan di Tingkat Perusahaan
Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum, terdapat ketentuan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025, dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini juga ditolak oleh buruh karena penetapan upah minimum seharusnya diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sesuai keputusan MK.
Penolakan terhadap Pengabaian Dewan Pengupahan Daerah
Buruh juga menolak isi draft Permenaker yang menyatakan bahwa upah minimum sektoral akan diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan, sehingga terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK).
Ancaman Mogok Nasional
Said menyatakan bahwa pihaknya menolak keseluruhan draft Permenaker yang sedang disusun oleh Menaker. Mereka juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menolak isi draft Permenaker tentang upah minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya. Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh tetap dilakukan.
Harapan pada Presiden Prabowo Subianto
Buruh percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Mereka berharap agar keputusan terkait upah minimum 2025 dapat mengakomodasi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Kesimpulan
Dengan penolakan yang keras terhadap usulan Permenaker tentang upah minimum 2025, buruh menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk hak-hak mereka. Dukungan dari pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Kesepakatan Bersama untuk Kesejahteraan
Sebagai bagian dari masyarakat yang berperan penting dalam kemajuan ekonomi negara, buruh berharap agar keputusan terkait upah minimum dapat dicapai melalui kesepakatan bersama yang memperhatikan kepentingan semua pihak. Dengan demikian, kesejahteraan dan produktivitas para pekerja dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
Pesan untuk Pemerintah
Pemerintah diminta untuk mendengarkan suara buruh dan memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Dengan adanya dialog yang konstruktif dan keputusan yang bijak, diharapkan Indonesia dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh rakyatnya.
Kesimpulan
Dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan yang merata bagi semua lapisan masyarakat, keputusan terkait upah minimum harus didasarkan pada pertimbangan yang seksama dan adil. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik dan adil bagi semua warganya. Semoga penolakan buruh terhadap usulan Permenaker tentang upah minimum 2025 dapat menjadi pijakan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.