Meningkatnya Tarif Pajak Menyebabkan Peredaran Rokok Ilegal Meluas

Pajak Rokok Tidak Akan Naik Tahun Mendatang

Sebuah kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak efektif dalam menjaga keseimbangan kebijakan industri hasil tembakau (IHT).

Polanya Pergeseran Konsumen

Menurut kajian tersebut, terdapat pola pergeseran pada konsumen rokok untuk mengonsumsi rokok yang lebih murah ketika harga rokok meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai tidak berdampak pada pengurangan konsumsi rokok secara keseluruhan.

Peran Efek Substitusi

Efek substitusi juga menjadi faktor utama dalam kebijakan kenaikan tarif cukai. Konsumen cenderung beralih dari rokok golongan 1 (rokok mahal) ke rokok golongan 2 dan 3 yang lebih murah dengan cukai lebih rendah. Fenomena ini terjadi ketika tarif cukai naik, harga rokok golongan 1 meningkat tajam namun konsumsi total rokok tetap stabil.

Dampak pada Industri Rokok

Hasil kajian menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai tidak hanya tidak efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, namun juga berdampak pada industri rokok secara keseluruhan. Produksi rokok legal menurun, jumlah pabrik berkurang, dan basis penerimaan negara menyusut.

Solusi yang Diperlukan

Untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan kenaikan tarif cukai, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Hal ini meliputi penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal, strategi harga yang seimbang antar golongan, serta edukasi kesehatan untuk menekan permintaan rokok secara bertahap.

Keberlanjutan Industri Rokok

Menurut Joko Budi, kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri rokok kecil, penanggulangan rokok ilegal, serta pendekatan berbasis data untuk pengendalian konsumsi menjadi sangat penting untuk keberlanjutan sektor industri hasil tembakau dan keseimbangan ekonomi nasional. Evaluasi terus-menerus dan integrasi lintas sektor juga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif.

READ  Detail dan Tarif di Indonesia

Kesimpulan

Dari hasil kajian yang dilakukan oleh PPKE-FEB UB, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tidak hanya tidak efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, namun juga berdampak pada industri rokok secara keseluruhan. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terus-menerus untuk mengatasi dampak negatif tersebut.

(rrd/rir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *