News  

Menjamurnya Kasus Tom Lembong Menjadi Tersangka: Benarkah?

Menjamurnya Kasus Tom Lembong Menjadi Tersangka: Benarkah?

Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, merupakan seorang mantan Menteri Perdagangan yang tengah berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024) menetapkan status tersangka Tom Lembong sah, setelah hakim menolak seluruh permohonannya.

Proses Hukum

Sidang praperadilan Tom Lembong dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun, yang menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejagung.

Pertimbangan Hakim

Hakim turut menguraikan pertimbangan mengenai penolakan praperadilan Tom Lembong. Menurut hakim, bukti-bukti yang diperoleh pihak Kejagung telah menunjukkan penetapan tersangka telah dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 29 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan.

Hakim juga menegaskan bahwa penilaian kebenaran materiil alat bukti hanya dapat dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam praperadilan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung telah memiliki cukup bukti permulaan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Uji Kerugian Negara

Salah satu poin yang diangkat dalam sidang praperadilan adalah mengenai perhitungan kerugian negara. Menurut hakim, penilaian kerugian negara tidak harus didasarkan pada hasil audit BPK, namun dapat berdasarkan bukti-bukti yang diuji di persidangan. Hakim mengaitkan hal ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi.

Penahanan dan Pemeriksaan

Hakim juga menegaskan bahwa penahanan Tom Lembong dilakukan sesuai aturan karena tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Selain itu, hakim menyerahkan urusan pemeriksaan terhadap Tom Lembong setelah Menteri Perdagangan kepada Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Penutup

Dengan demikian, kasus yang menjerat Tom Lembong merupakan sebuah proses hukum yang harus dijalani dengan adil dan transparan. Meskipun hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus Tom Lembong, dapat diakses melalui sumber berita terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *