News  

MenPAN-RB Ingatkan Pentingnya Kelangsungan Pelayanan Publik saat Cuti Bersama

MenPAN-RB Ingatkan Pentingnya Kelangsungan Pelayanan Publik saat Cuti Bersama

Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025

Dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025. Surat edaran ini menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan

Surat edaran ini menekankan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Penyesuaian tersebut meliputi kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah harus membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, atau WFA dengan memperhatikan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. Penyesuaian tersebut tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan pemerintah tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.

READ  Dari Kasetpres ke Stafsus Mensesneg: Perjalanan Karier Heru Budi Hartono

Penyesuaian Cuti Tahunan

Pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan pencapaian target kinerja organisasi.

Pemantauan dan Pengawasan

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran atau target kinerja organisasi. Selain itu, perlu diatur kembali jam layanan bagi layanan yang memberlakukan jam kerja bergilir/sif agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap sesuai dengan standar pelayanan.

Akses Kanal Pengaduan

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, instansi pemerintah harus tetap membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan output pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kesimpulan

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah merupakan langkah yang penting untuk mendukung kelancaran pelayanan publik dan peningkatan produktivitas kerja. Dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025, diharapkan instansi pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan efektif.

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

(akn/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *