Proyek Strategis Nasional Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2: Masalah Tata Ruang dan Solusi yang Dicari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menemukan sejumlah masalah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2. Masalah ini menimbulkan perluasan kondisi tata ruang proyek Agung Sedayu Grup yang memerlukan peninjauan ulang.
Ketidaksesuaian dengan RTRW dan RDTR
Nusron Wahid, dalam sebuah media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian proyek ini dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kota. Selain itu, proyek ini juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Masalah Lahan Hutan Lindung
Dari luas kawasan proyek sebesar 1.705 hektare, sekitar 1.500 hektare merupakan kawasan hutan lindung. Namun, hingga saat ini belum ada penurunan status kawasan hutan lindung menjadi hutan konversi atau APR. Permasalahan lahan hutan lindung ini menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan, sementara masalah ketidaksesuaian RTRW menjadi fokus Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Nusron Wahid menyampaikan bahwa proyek ini masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan rekomendasi KKPR dari Menteri ATR/Kepala BPN. Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017, rekomendasi ini dapat diberikan untuk memperbaiki ketidaksesuaian proyek dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
Pertimbangan Lanjutan terkait Kawasan KP2B
Namun, sebelum mengeluarkan rekomendasi, perlu dipertimbangkan bahwa sisa 200 hektare lahan proyek masuk ke dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Sehingga, diperlukan pengkajian mendalam untuk memastikan dampak dari proyek terhadap kawasan tersebut.
Fokus Proyek PSN 2024-2029
Dalam mengeluarkan rekomendasi KKPR, Nusron Wahid menekankan pentingnya kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fokus PSN pada tahun 2024-2029. Proyek ini diarahkan untuk mendukung kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. PIK 2 akan dievaluasi apakah masuk dalam kategori tersebut sebelum diambil keputusan.
Profil Proyek PIK 2
Proyek PIK 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2024 dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Proyek ini dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan memiliki luas lahan sebesar 1.705 hektare yang terletak di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara hingga Desa Kronjo. Kawasan PSN meliputi beberapa desa dengan kondisi existing berupa tambak, mangrove, dan rawa-rawa.
Kesimpulan
Dengan adanya permasalahan tata ruang dan lahan hutan lindung, proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2 membutuhkan kajian mendalam dan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Diharapkan dengan pengkajian yang komprehensif, proyek ini dapat terus berlanjut dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan keberlangsungan lingkungan sekitar.
(shc/kil)