Bagi masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kabar baik datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tetap bisa mendapatkan fasilitas kredit meskipun demikian. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa SLIK bukan faktor utama dalam pemberian kredit.
Penggunaan SLIK
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa SLIK hanya digunakan untuk asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dalam penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. SLIK yang kredibel dinilai sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
Peran SLIK dalam Analisis Kelayakan Debitur
Menurut Mahendra, SLIK digunakan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan sebagai salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur. Namun, SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi Netral dalam SLIK
Mahendra juga menyebut bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist dalam pemberian kredit. Tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar.
Fasilitas Kredit Baru untuk Debitur
Meskipun memiliki riwayat kredit kurang lancar, banyak masyarakat masih bisa mendapatkan fasilitas kredit baru. Pada November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.
Kanal Pengaduan Khusus dari OJK
OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena data SLIK. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan program 3 juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jika terdapat keluhan atau pertanyaan mengenai pembiayaan kredit, OJK menyediakan kanal pengaduan khusus melalui kontak 157.
Kesimpulan
Dengan penjelasan dari OJK tentang penggunaan SLIK dan pentingnya informasi yang kredibel, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa SLIK bukanlah penghalang utama dalam mendapatkan fasilitas kredit. Dengan adanya kebijakan yang mendukung, diharapkan pembiayaan program-program penting seperti KPR dapat terlaksana dengan lancar.
(Penulis: Aidil/Kil)