Pagar Misterius dengan Panjang 30,16 km di Perairan Tangerang
Saat ini, perairan Tangerang sedang menjadi sorotan karena adanya pagar laut misterius yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pagar laut tersebut memiliki panjang mencengangkan, yaitu 30,16 km. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menduga pelaku memasang pagar tersebut pada waktu-waktu tertentu, alias sembunyi-sembunyi.
Kejadian pemasangan pagar laut ini pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2024. Pada saat itu, panjang pagar laut baru mencapai 7 km. Namun, dalam beberapa bulan kemudian, panjangnya terus bertambah hingga mencapai 30,16 km di akhir tahun 2024.
Menariknya, saat diminta keterangan mengenai waktu pemasangan pagar laut tersebut, Ipunk menjelaskan bahwa pelaku kemungkinan mengambil waktu saat petugas pengawasan laut tidak berpatroli. Hal ini terlihat dari bahan pembuatan pagar laut yang terbuat dari bambu sehingga tidak kokoh.
“Bisa jadi pasang pagar laut saat petugas tidak berpatroli. Bambu-bambu tersebut tidak kokoh, hanya sebagai tanda. Sangat mudah untuk mencabut,” ujar Ipunk setelah melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024) malam.
Ipunk juga menegaskan bahwa tim PSDKP akan menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut setelah melakukan penyegelan. Pemasangan pagar laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan nelayan.
Sebelumnya, penyegelan pagar laut di wilayah Tangerang dipimpin oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Ipunk mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Hal ini menjadi perintah langsung untuk melakukan penyegelan.
“Ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh kalah,” tegas Ipunk.
Penyidikan dan Tindak Lanjut
Setelah penyegelan dilakukan, tim penyidik dari PSDKP akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait aktivitas ilegal pemasangan pagar laut tersebut. Dengan adanya perintah dari pemerintah, diharapkan pelaku dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyidikan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk nelayan yang merasa dirugikan akibat adanya pagar laut tersebut. Diharapkan dengan adanya proses hukum yang berjalan, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Dampak bagi Lingkungan dan Masyarakat
Pagar laut dengan panjang mencapai 30,16 km tentu saja memiliki dampak yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain merugikan nelayan, keberadaan pagar laut yang tidak sah ini juga dapat mengganggu ekosistem laut yang ada.
Perairan Tangerang yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, kini harus dihadapkan dengan masalah baru akibat adanya aktivitas ilegal seperti ini. Peran aktif dari pemerintah dan instansi terkait sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan laut yang ada.
Kesimpulan
Keberadaan pagar laut misterius dengan panjang 30,16 km di perairan Tangerang menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya tindakan penyegelan dan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.
Peran serta semua pihak, termasuk masyarakat dan nelayan, sangat penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan laut. Semoga dengan adanya penindakan yang tegas, perairan Tangerang dapat kembali menjadi tempat yang aman dan sejahtera bagi semua.