Pengawalan Mobil Lexus RI 36 yang Viral di Media Sosial
Pengawalan mobil Lexus RI 36 di jalan raya sedang menjadi sorotan di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan identitas mobil tersebut bukanlah miliknya. Nusron mengatakan dalam akun instagram pribadinya, dia mendapat nomor pelat dinas dengan nomor 26 dari Sekretariat Negara. Sementara video pengawalan yang sedang mendapat sorotan adalah RI-36.
Dalam video yang menyebar di media sosial, lalu lintas terlihat sedang padat. Petugas pengawalan lalu berusaha membelah kemacetan tersebut supaya mobil berpelat RI 36 bisa melintas. Interupsi terjadi saat taksi Alphard dari lajur tengah ingin masuk ke jalur paling kanan sembari memberikan lampu sein. Memang di depan taksi tersebut nampak truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal. Sejurus kemudian, patwal itu langsung menyalip taksi tersebut sambil mengeluarkan gestur menunjuk. Aksi patwal ini mendapat berbagai macam reaksi dari warganet.
Prioritas Kendaraan di Jalan Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
Terlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.
Informasi Lengkap tentang Pengawalan Mobil RI 36
DetikOto sudah menghubungi beberapa pihak di Korlantas terkait data kendaraan dinas menteri yang terbaru. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Dalam konteks pengawalan mobil RI 36, Nusron Wahid telah memberikan penjelasan bahwa mobil dengan plat nomor tersebut bukan miliknya.
Nusron Wahid juga menyampaikan permintaan maaf atas prasangka buruk yang muncul akibat viralnya video pengawalan tersebut. Dia menjelaskan bahwa nomor pelat dinas yang dia terima dari Sekretariat Negara adalah RI 26, bukan RI 36 seperti yang terlihat dalam video.
Dalam pesan yang dia tulis di akun Instagram pribadinya, Nusron Wahid menunjukkan sikap sabar dan syukur atas pemberitaan viral tersebut. Dia berharap agar Allah mengampuni dan mengurangi dosa-dosa kita semua.
Kesimpulan
Dari peristiwa pengawalan mobil RI 36 yang viral di media sosial, kita dapat memahami pentingnya mengetahui aturan prioritas kendaraan di jalan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini menjadi acuan bagi petugas kepolisian dalam mengatur lalu lintas dan memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu.
Selain itu, penting juga untuk tidak membuat asumsi atau prasangka buruk terhadap suatu kejadian tanpa melakukan tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu. Kejadian viral di media sosial dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang tersebar di dunia maya.
Semoga dengan adanya penjelasan dari Nusron Wahid dan pemahaman tentang aturan lalu lintas yang benar, kita dapat lebih bijaksana dalam berlalu lintas dan menghormati prioritas kendaraan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Amin.
Mari kita bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya demi keselamatan bersama. Terima kasih.
(riar/lth)