Pada tanggal 19 Desember 2024, Natasha Wilona mengunjungi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sebuah perusahaan kosmetik yang menggunakan fotonya tanpa izin. Natasha Wilona tidak datang dengan tangan kosong, ia membawa bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya.
Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, memberikan penjelasan mengenai laporan yang dibuat oleh Natasha Wilona. Menurut Kompol Bambang Askar Sodiq, saat membuat laporan tersebut, Natasha Wilona membawa bukti-bukti yang mencakup surat berharga dan kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA yang berakhir pada Oktober 2020.
Kerugian yang Dialami Natasha Wilona
Natasha Wilona juga mengalami kerugian material akibat penggunaan fotonya tanpa izin oleh perusahaan kosmetik tersebut. Dalam laporannya, Natasha Wilona telah mengajukan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor, namun tidak ada tindak lanjut yang dilakukan. Kerugian material yang dialami Natasha Wilona mencapai Rp 56 miliar.
Langkah Hukum yang Diambil
Laporan Natasha Wilona terhadap produk kosmetik yang melanggar hak ciptanya telah teregistrasi dalam nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan kasus Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Proses Hukum Selanjutnya
Proses hukum terkait pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Natasha Wilona akan terus berlanjut. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh Natasha Wilona.
Dukungan dari Keluarga
Natasha Wilona membuat laporan tersebut didampingi oleh ibu dan kakaknya di SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 20.38 WIB. Meskipun tidak memberikan penjelasan dalam tayangan media, Natasha Wilona telah menunjukkan keberanian dan keteguhan hati dalam menegakkan hak ciptanya.
Kesimpulan
Dengan langkah yang diambil oleh Natasha Wilona untuk melaporkan perusahaan kosmetik yang menggunakan fotonya tanpa izin, hal ini menunjukkan betapa pentingnya melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual seseorang. Semoga proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan bagi Natasha Wilona dan mengingatkan semua pihak untuk tidak sembarangan dalam menggunakan karya orang lain tanpa izin.