ICC (Mahkamah Pidana Internasional) baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Meskipun demikian, sejumlah negara ternyata enggan mematuhi perintah tersebut.
Alasan ICC Memerintahkan Penangkapan
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza. Keputusan ini diambil setelah ICC menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tuduhan Terhadap Netanyahu
ICC menuduh Netanyahu melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
Perintah Penangkapan Terhadap Petinggi Hamas
Selain itu, ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza, Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim tersebut.
Ancaman Penangkapan Netanyahu
Dengan adanya perintah penangkapan, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sejumlah negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Meskipun demikian, beberapa negara seperti Prancis menolak untuk menangkap Netanyahu, meskipun seharusnya wajib mematuhi perintah penangkapan ICC.
Negara-negara yang Menolak Perintah Penangkapan ICC
Berdasarkan catatan detikcom, beberapa negara yang sejauh ini menolak perintah penangkapan ICC antara lain:
- Prancis
- (Masukkan nama negara lain yang menolak perintah penangkapan)
Informasi lebih lanjut tentang negara-negara yang menolak perintah penangkapan ICC akan dibahas di halaman berikutnya.